BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Setelah diberi batas waktu selama dua pekan untuk pembayaran gaji karyawan yang menunggak selama tiga bulan, namun PT Meskom Agro Sarimas (MAS) tidak memenuhi janji yang disepakati bersama Disnakertran Bengkalis denganSerikat Pekerja Seluruh Indonesia Bengkalis-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSIB-KSPSI) PT MAS. Ribuan karyawan bakal menuntut secara hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Ya, batas waktu dua pekan dah berlalu, karyawan gajinya masih dicicil. Sementara waktu dicicil penjualan buah dikontrol karyawan, dan sempat dapat dana dalam seminggu lansung dibagikan ke karyawan. Ini sudah 3 kali cicil dalam 2 minggu tapi tidak mencukup. Makanya kami akan rembuk bersama teman-teman karyawan," ujar Gunawan Ketua SPSIB-KSPSI PT MAS, Senin (19/6/2023).
Gunawan menjelaskan, dari angsuran gaji yang didapat dari penjualan TBS sawit perusahaan sebesar Rp1.850.000, sampai pihak perusahaan pusat mengucurkan dana untuk melunasi gaji karyawan. Tapi pihaknya tak yakin ini bisa dipenuhi karyawan.
Makanya tegas Gunawan, rencanya begitu Disnakertrans Bengkalis menerbitkan surat anjuran ke PHI, maka dalam pekan ini akan disampaikan. Hanya saja pihaknya perlu menggelar rapat dengan karyawan, terkait masalah gugat ke PHI. Tentu ini nanti akan memakan biaya yang besar, apakah mau karyawan membantu dana. Makanya ini yang harus dibahas dulu.
Tidak hanya itu kata Gunawan, yang akan digugat bukan hanya gaji saja, namun masalah BPJS tenaga kerja dan kesehatan yang pembayarannya terakhir baru dilakukan perusahaan pada November 2020 lalu, sedangkan iuran terus dipotong sampai sekarang, tapi tak disetor olehb bos pusat ke BPJS.
"Tentu ini sangat kami sayangkan dan ini akan menjadi tuntutan kami yang mendasar dalam sidang di PHI nantinya," ujarnya.
Sedangkan Kadisnakertrans Bengkalis Nurzaman yang dikonfirmasi Riaupos.co, Senin (19/6) menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan karyawan melalui serikat pekerjanya. Mereka masih koordinasi dulu bersama kawan-kawan pekerja yang lain terkait sikap pekerja.
"Ya, kami sudah dapat laporan dan kami masih menunggu dari pihak karyawan untuk membuat laporan dan kami akan mengeluarkan anjuran untuk mereka menyampaikan tuntutan ke perusahaan," ujarnya.
Sebelumnya diberikan batas waktu dua pekan untuk menyelesaikan tunggakan tiga bulan, pembayaran gaji buruh dan karyawannya. Jika itu tak mampu dipenuhi perusahaan, maka Disnakertrans Bengkalis akan mengeluarkan anjuran keras kepada perusahaaan.
Pernyataan tegas itu disampaikan Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis Nurzaman SH usai memimpin pertemuan antara PT Meskom dengan Ketua Serikat SPSIB-KSPSI PT MAS di Duri, Senin (5/6/2023).
"Ya, kedua belah pihak sepakat dalam waktu dua pekan akan membayar gaji karyawan, yakni dengan cara menjual TBS sawit perusahan dan hasilnya digunakan untuk menyicil gaji. Ini juga sambil menunggu dana dari perusahaan induk PT Meskom membayar gaji karyawannya," ujarnya.
Ia menyebutkan, dalam pertemuan itu pihaknya sudah memberikan perintah tegas, dengan mengeluarkan surat anjuran keras jika tidak ditemukan kata sepakat. Maka karyawan melalui perwakilannya SPSIB-KSPSI PT MAS bisa mengajukan gugatan ke mahkamah PHI.
Namun katanya lagi, sebelum sampai kepada surat anjuran Disnakertrans, maka kedua belah pihak sepakat tentang cara pembayaran gaji karyawan yang sudah menunggak 3 bulan lamanya. Termasuk kewajiban-kewajiban lainnya yang harus dilunasi perusahaan.
"Karena itu sudah disepakati kedua belah pihak, yakni pembayaran melalui penjualan TBS sawit dalam dua pekan ke depan dan juga menunggu dana segar dari perusahaan. Jika dalam dua pekan itu tak terpenuhi, maka kami akan mengeluarkan surat anjuran keras sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama," tegas Nurzaman.
Ia menjelaskan, jika pihaknya sudah memberikan solusi tegas dengan menerbitkan surat anjuran, tapi dari perwakilan karyawan yang diwakili SPSIB-KSPSI PT MAS masih tetap menunggu niat baik perusahaan.
Tapi katanya lagi, Disnakertrans Bengkalis tidak menginginkan adanya aksi demo lagi, karena penyelesaiannya harus dilakukan melalui perundingan, sehingga tidak membuang waktu dan tenaga kedua belah pihak.
"Kami akan tetap memperhatikan nasib buruh. Makanya kami menawarkan untuk mengeluarkan surat anjuran keras, tapi kedua belah pihak meminta menunggu ada solusinya. Makanya ini harus diselesaikan dengan cepat, karena ini terkiat urusan nasib karyawannya," ujarnya.
Sedangkan GM PT Meskom, Irawan dalam pertemuan itu juga menyanggupi hasil kesepakatan yang sudah dibuat oleh Disnakertrans Bengkalis dan pihaknya akan menjalankan hasil kesepakatan itu secepatnya.
Namun ketika GM PT MAS, Irawan yang dikonfirmasi melalui chat WA-nya, Senin (19/6/2023) sore, terkait tuntutan karyawan yang gajinya tak bisa dibayar perusahaan sesuai kesepakatan dan mereka ingin menuntut perusahaan ke PHI, namun pesan itu tidak dijawab. Sedangkan ketika dihubungi melalui panggilan WA, meski dalam penggilan itu berdering, namun tak juga diangkat.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman